Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUKUM ISLAM. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Januari 2016

KITAB FIQH JINAYAH (KITAB HUKUM PIDANA ISLAM)







DAFTAR ISI


Judul ;
الجناية فقه
KITAB FIQH JINAYAH
(Kitab Fiqh Hukum Pidana Islam)

 

Jumlah halaman: 625, Font: Times new roman, Spacing Line : 1.3 paper : A4


Persembahan
Kata Pengantar
Daftar Isi
MUQADDIMAH - 1
BUKU 1 FIQH JINAYAH - 3
Pengertian Fiqh Jinayah
Dasar Hukum Jinayah
Unsur-Unsur Jinayah

BUKU 2 JARIMAH HUDUD - 20
Pengertian jarimah hudud
Macam-macam hudud
BAB 1 JARIMAH ZINA - 30
Pengertian dan dasar hukum
Macam-macam jarimah zina dan sanksinya
BAB 2 JARIMAH QADZF
(MENUDUH MUSLIMAH BAIK-BAIK BERBUAT ZINA) - 70
Pengertian jarimah qadzf
Sanksi jarimah qadzf
BAB 3 JARIMAH SYURB AL- KHAMR - 110
Proses pengharaman minuman keras dalam islam
Batasan dan Unsur-unsur syurb al-khamr
sanksinya
BAB 4 JARIMAH AL-BAGHYU - 135
Pengertian al-baghyu
Unsur-unsur jarimah al-baghyu
Hukuman terhadap pemberontak
Pertanggungjawaban pidana dan perdata pelaku jarimah al-baghyu
BAB 5 JARIMAH AL-RIDDAH - 160
Pengertian jarimah al-riddah
Unsur-unsur jarimah murtad
Sanksi terhadap pelaku jarimah al-riddah
BAB 6 JARIMAH SARIQAH - 180
Pengertian sariqah
Dalil, nisab barang curian, dan sanksi terhadap pencuri
Syarat dan rukun jarimah sariqah
BAB 7 JARIMAH HIRABAH - 195
Pengertian hirabah
Dalil dan sanksi terhadpa perampok

BUKU 3 JARIMAH QISHAS/DIYAT - 210
Defenisi Qishas
Defenisi Diyat
Bab 1 Pembunuhan sengaja. - 220
Bab 2 Pembunuhan semi sengaja. - 245
Bab 3 Pembunuhan tersalah. - 265

BUKU 4 TA’ZIR - 280
Pengertian ta’zir
Dasar hukum disyariatkan ta’zir
Tujuan dan syarat-syarat sanksi ta’zir
Ruang lingkup dan pembagian jarimah ta’zir
Hukum sanksi ta’zir
Macam-macam sanksi ta’zir

BUKU 5 ASAS HUKUM PIDANA ISLAM - 310
Pengertian
Wilayah Berlakunya Hukum Pidana Islam

BUKU 6 PEMBUKTIAN - 320
Pengertian Pembuktian
Tujuan Pembuktian
Beban Pembuktian
Macam-Macam Alat Bukti
Bab 1 Pengakuan - 340
Bab 2 Sumpah - 355
Bab 3 Kesaksian - 370
Bab 4 Dokumen tertulis - 380

BUKU 7 TURUT SERTA BERBUAT JARIMAH
(AL-ISTIRAK FI AL-JARIMAH) - 390
Pengertian dan Bentuk Penyertaan
Pandangan Fuqaha Tentang Turut Serta Berbuat Jarimah
Turut Berbuat Secara Langsung
Turut Berbuat Tidak Langsung

BUKU 8 PERBARENGAN TINDAK PIDANA
(TA’ADUDUL-ALIJTIMAUL ‘UQUBAT) - 425

BUKU 9 HAKIM - 445
Pengertian
Syarat-syarat hakim
Pemberhentian  pemberhentian

BUKU 10 PUTUSAN PENGADILAN (AL QADHA) - 460
Pemeriksaan dalam sidang pengadilan
Terdakwa Tidak Hadir di Persidangan
Putusan Pengadilan

BUKU 11 ADAKAH BANDING & KASASI - 480
Pengertian Banding dan Kasasi
Praktek Banding dan Kasasi
Tinjauan dan Mekanisme Hukum Pidana Islam

BUKU 12 KEKUASAAN KEHAKIMAN (Al Sultah Qadhaiyah) - 495
Pengertian Al Sultah Qadhaiyah
Jenis-jenis Al Sultah Qadhaiyah

BUKU 13 SUBYEK & OBYEK HUKUM PIDANA ISLAM - 540

BUKU 14 JENIS DELIK HUKUM PIDANA ISLAM - 550

BUKU 15 MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN - 565

BUKU 16 HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA - 575

BUKU 17 HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA - 590

BUKU 18 PELAKSANAAN HUKUM - 600

DAFTAR PUSTAKA - 615
PENULIS - 625


KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA NEGARA KHILAFAH (SYARIAH ISLAM)





Daftar Isi


Persembahan  
Kata Pengantar Penerbit   i
Kata Pengantar Penulis  ii
Daftar Isi    iii

BUKU 1          ATURAN UMUM       1
BUKU II          HUDUD                      54
BUKU III         JARIMAH                  104
BUKU IV        TA’ZIR                       132
BUKU V          PEMBUKTIAN           279
BUKU VI        PUTUSAN PENGADILAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA (AL-QADLA)                                            321

Penulis                                              341

KUHPerdata NEGARA KHILAFAH




DAFTAR ISI


  
KATA PENGANTAR

PENDAHULUAN - 1

BUKU 1
JUAL BELI - 13

BUKU II
GADAI (AL-RAHN) - 50

BUKU III
SEWA MENYEWA (AL-IJAARAH) - 65

BUKU IV
JAMINAN (Al- Kafalah) - 100

BUKU V
HIBAH (AL-HIBAH) - 119

BUKU VI
PEMINDAHAN UTANG (AL-HIWALAH) - 131

BUKU VII
BARANG YANG DIPERCAYAKAN (AMANAH) - 139

BUKU VIII
HAK MILIK BERSAMA (AL-SYIRKAH) - 163

BUKU IX
PERAMPASAN DAN PERUSAKAN BARANG (AL-GHASBU WA AL-ITLAAF) - 218

BUKU X
PENGAMPUAN, PEMAKSAAN, DAN HAK UNTUK MEMBELI LEBIH DAHULU
(AL-HAJRU, AL-IKRAH, AL-SYUF’AH) - 236

BUKU XI
PERWAKILAN (AL-WAKAALAH) - 261

BUKU XII
PERDAMAMAIAN DAN PEMBEBASAN (AL-SHULH WA AL-IBRA) - 284

BUKU XIII
PENGAKUAN (AL-IQRAAR) - 297

BUKU XIV
GUGATAN (A-DA’WAA) - 314

BUKU XV
PEMBUKTIAN DAN SUMPAH - 332

BUKU XVI
PUTUSAN PENGADILAN DAN PEMERIKSAAN PERKARA (AL-QADLA) – 361

Penulis - 377

HUKUM TATA NEGARA KHILAFAH (SYARIAH ISLAM)



Tahukah Anda, ternyata dalam Negara Khilafah:
1.         UUD bisa diamandemen oleh Khalifah, sementara yang kita ketahui hukum ALLAH SWT bersifat tetap
2.         Masyarakat bisa melakukan judical review terhadap UU yang dianggap merugikan masyarakat. Lantas, kepada siapa judical review itu dilakukan?
3.         Terdapat Badan Pemeriksa Keuangan. Apa fungsinya dan kepada siapa pemeriksaan keuangan itu dilakukan?
4.         Juga terdapat lagu kebangsaan, padahal dalam siroh tidak ada lagu kebangsaan Daulah Madinah yang didirikan oleh Rasul SAW

Apa perbedaan: 
1.         Majlis Ummah Negara Khilafah & Dewan Perwakilan Rakyat dalam Negara Demokrasi?
2.         Perbedaan Baitul Maal Negara Khilafah dan Kementerian Keuangan Negara Demokrasi?

Serta;
1.         Bagaimana sejatinya bentuk sistem pemerintahan Negara Khilafah? Apakah berbentuk sistem Presidensil, sistem Parlementer atau sistem gabungan keduanya?
2.         Bisakah Khalifah dimakzulkan/diturunkan? Siapa yang menurunkannya?
3.         Adakah BUMN dalam Khilafah? Jika ada, apakah berbentuk PT, CV, Jawatan, Firma atau Koperasi??
Temukan jawabannya dalam buku fenomenal Hukum Tata Negara Khilafah Islam. PERTAMA DI INDONESIA!!! Dan SATU-SATUNYA buku yang paling komplit dan terperinci membahas semua aspek Tata Negara Islam. Mengupas tuntas berbagai hal yang belum jelas di kalangan ummat Islam tentang komponen Negara Khilafah yang masih sangat sulit dibayangkan oleh sebagian orang.
Ditulis oleh Chandra Purna Irawan M.H, dosen hukum dan aktivis pergerakan Islam.