Tahukah Anda, ternyata dalam Negara Khilafah:
1.
UUD bisa
diamandemen oleh Khalifah, sementara yang kita ketahui hukum ALLAH SWT bersifat
tetap
2.
Masyarakat
bisa melakukan judical review terhadap UU yang dianggap merugikan masyarakat.
Lantas, kepada siapa judical review itu dilakukan?
3.
Terdapat Badan Pemeriksa Keuangan. Apa fungsinya
dan kepada siapa pemeriksaan keuangan itu dilakukan?
4.
Juga terdapat lagu kebangsaan, padahal dalam
siroh tidak ada lagu kebangsaan Daulah Madinah yang didirikan oleh Rasul SAW
Apa
perbedaan:
1.
Majlis Ummah Negara Khilafah & Dewan
Perwakilan Rakyat dalam Negara Demokrasi?
2.
Perbedaan Baitul Maal Negara Khilafah dan
Kementerian Keuangan Negara Demokrasi?
Serta;
1.
Bagaimana sejatinya bentuk sistem pemerintahan
Negara Khilafah? Apakah berbentuk sistem Presidensil, sistem Parlementer atau
sistem gabungan keduanya?
2.
Bisakah Khalifah dimakzulkan/diturunkan? Siapa
yang menurunkannya?
3.
Adakah BUMN dalam Khilafah? Jika ada, apakah
berbentuk PT, CV, Jawatan, Firma atau Koperasi??
Temukan jawabannya dalam buku fenomenal Hukum Tata Negara
Khilafah Islam. PERTAMA DI INDONESIA!!! Dan SATU-SATUNYA buku yang paling
komplit dan terperinci membahas semua aspek Tata Negara Islam. Mengupas tuntas
berbagai hal yang belum jelas di kalangan ummat Islam tentang komponen Negara
Khilafah yang masih sangat sulit dibayangkan oleh sebagian orang.
Ditulis oleh Chandra Purna Irawan M.H, dosen hukum dan
aktivis pergerakan Islam.