Rabu, 06 Januari 2016

HUKUM TATA NEGARA KHILAFAH (SYARIAH ISLAM)



Tahukah Anda, ternyata dalam Negara Khilafah:
1.         UUD bisa diamandemen oleh Khalifah, sementara yang kita ketahui hukum ALLAH SWT bersifat tetap
2.         Masyarakat bisa melakukan judical review terhadap UU yang dianggap merugikan masyarakat. Lantas, kepada siapa judical review itu dilakukan?
3.         Terdapat Badan Pemeriksa Keuangan. Apa fungsinya dan kepada siapa pemeriksaan keuangan itu dilakukan?
4.         Juga terdapat lagu kebangsaan, padahal dalam siroh tidak ada lagu kebangsaan Daulah Madinah yang didirikan oleh Rasul SAW

Apa perbedaan: 
1.         Majlis Ummah Negara Khilafah & Dewan Perwakilan Rakyat dalam Negara Demokrasi?
2.         Perbedaan Baitul Maal Negara Khilafah dan Kementerian Keuangan Negara Demokrasi?

Serta;
1.         Bagaimana sejatinya bentuk sistem pemerintahan Negara Khilafah? Apakah berbentuk sistem Presidensil, sistem Parlementer atau sistem gabungan keduanya?
2.         Bisakah Khalifah dimakzulkan/diturunkan? Siapa yang menurunkannya?
3.         Adakah BUMN dalam Khilafah? Jika ada, apakah berbentuk PT, CV, Jawatan, Firma atau Koperasi??
Temukan jawabannya dalam buku fenomenal Hukum Tata Negara Khilafah Islam. PERTAMA DI INDONESIA!!! Dan SATU-SATUNYA buku yang paling komplit dan terperinci membahas semua aspek Tata Negara Islam. Mengupas tuntas berbagai hal yang belum jelas di kalangan ummat Islam tentang komponen Negara Khilafah yang masih sangat sulit dibayangkan oleh sebagian orang.
Ditulis oleh Chandra Purna Irawan M.H, dosen hukum dan aktivis pergerakan Islam.